https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran, Polda Lampung* – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta S.Kom berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Maret 2024. Kasus ini melibatkan seorang pelajar/mahasiswa sebagai korban atas aksi pelaku yang telah menggelapkan sepeda motor miliknya.
Menurut kronologis kejadian yang diuraikan oleh saksi-saksi, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor Viar Cahya Mulya (24) setuju untuk mengantar seorang yang kemudian diketahui bernama DRP (22) ke daerah Tegineneng Kabupaten Pesawaran menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, setelah menunggu di pinggir jalan selama kurang lebih satu jam, pelapor menyadari bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, DRP, yang saat itu berada di daerah Kota Metro. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng melakukan penangkapan terhadap pelaku DRP di daerah Kota Metro berdasarkan hasil penyelidikan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam aksi penipuan atau penggelapan tersebut.
Bersama dengan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 yang merupakan milik dari pelapor.
Terdapat catatan bahwa kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dilapisi scotlite warna hitam dan velgnya telah dicat putih.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penipuan atau penggelapan yang telah terjadi.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur mewakili Kapolres Pesawaran menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Tegineneng.