Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan

09/09/2022 20:31:00 WIB 1.172

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat -Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, Jumat (09/09/2022).

Kompol Sukimanto,S.Sos, MM mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa pada hari Kamis Tanggal 08 September 2022 sekira jam 18.00  wib Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Curas HA(37) sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Sukaraja Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.


Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di pimpin oleh Panit 1 Ipda Andriyadi, S.I.P dan Kanit 2 Aipda Mayroni ,  Menuju ke tempat kediaman terduga pelaku HA(37) dan melakukan penangkapan yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Adapun pencurian dengan kekerasan ( Curas) itu terjadi pada hari selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira jam 02.30 wib di rumah milik korban AK (27) Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.

Modus pelaku HA (37) yaitu dengan mendobrak rumah korban serta  menggunakan penutup wajah, setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan menodongkan sebilah linggis kemudian mengancam korban dan istrinya lalu  mengambil uang dan barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa uang senilai Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah),  2 (dua) unit Handphone merek Oppo senilai Rp.3.500.000, 1( satu ) unit handphone merek VIVO V19 Senilai Rp.4.000.000,- sehingga total kerugian mencapai Rp.23.500.000,-," terang Kapolsek.


Barang bukti yang berhasil di amankan Polsek Sekincau adalah 1(satu) buah Kotak handphone OPPO A54 warna Biru , 1( satu ) buah Kotak handphone VIVO V19 Berwarna biru ,1( satu ) unit handphone VIVO 1904 Berwarna biru,  serta 1 (Satu) buah golok.

in Hukum

Share this post