tribratanews.lampung.polri.go.id Pesawaran, Selasa 17 Desember 2024, Polres Pesawaran, Polda Lampung_ Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh dari laporan polisi yang diterima Polsek Tegineneng, pelaku berinisial H (28), seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Dusun Induk, Desa Kejadian, menuduh korban, E (45), seorang karyawan swasta, berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang sudah emosi, langsung menyerang korban.
Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau garpu dan menikam korban di bagian belakang perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan.,S.H.,mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.