Tindakan Cepat, Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Penganiayaan Di Lamtim

11/07/2023 19:43:00 WIB 862

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      LAMPUNG TIMUR - Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya kabur seorang pelaku penganiayaan berat, yang terjadi diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Selasa (11/7/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah AT (23) warga  OKU Sumatera Selatan.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan berat, menggunakan senjata tajam, terhadap korban AS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (10/7/23) sore kemarin.

Peristiwa diduga terjadi saat korban yang hendak pulang kerumah, setelah menonton hiburan orgen tunggal, tiba-tiba terjadi keributan, dan kemudian ditusuk senjata tajam oleh pelaku, dibagian punggung belakangnya.

Korban yang mengalami luka cukup serius, sempat dilarikan ke klinik untuk dilakukan tindakan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Pelaku yang panik, sempat berupaya melarikan diri menuju wilayah Palembang Sumatera Selatan, menggunakan Armada Mobil Travel.

Petugas Kepolisian Gabungan, yang mengetahui upaya kabur tersebut, segera melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa (11/7/23) sekira pukul 16.00 Wib, ketika berada didalam mobil travel, saat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

"Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum" terangnya

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya

in Reskrim

Share this post