Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara, Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi mengamankan tujuh orang aparatur Desa Karang Agung Kecamatan Kotabumi Selatan termasuk oknum Kades karena di duga melakukan pungutan dana Bantuan langsung tunai (BLT) pada Kamis 15/9/2022 pukul 22.00 wib
Ketujuh orang yang diamankan yakni EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, namun sekarang masih kita melakukan pemeriksaan, "ujarnya
Menurut Eko, kejadian bermula pada hari Minggu 11/9/2022 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT.
Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun demikian pihak kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut. "imbuh AKP Eko
Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri. (R) dan uang tunai Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri.EP.
Lain lain terkait perkembangan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut "pungkasnya (*)