tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir.
Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan padangratu Lampung tengah, dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Proses Penangkapan Pelaku
Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di Padang Ratu. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu (7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran) serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Pengembangan Kasus: Penadah Tertangkap
Dari keterangan kedua pelaku utama, polisi berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, (26/9) sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.
Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo. Dari tangan Dicky, polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo.
Sita 21 Motor Berbagai Merk
Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk, dengan rincian :
1. Honda Beat No. Pol BE 4139 UR, nomor rangka MH1JM1118HK250053 Nomor Mesin JM11E1243551
2. Yamaha Aerox Rangka MH3564620KJ069036 Nomor Mesin G3J1E0430392
3. Honda Beat Nomor Rangka MH1JM810NK882968 Nomor Mesin JM81E1884576
4. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ113GK273134 Nomor Mesin JFZ1E1285002
5. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ115HK807638 Mesin JF21E1677135
6. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM0110NK501556 Nomor Mesin JM01E1500293
7. Honda CRF Standar Nomor Rangka MH1KD1110KK110915 Nomor Mesin KD11E1110235
8. Honda CRF Super Moto Nomor Rangka MH1KD1112LK126356 Nomor Mesin KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 Nomor Rangka MH30G3710MK028137 Nomor Mesin G3NGE0031288
10. Honda Beat Nomor Rangka MH1JZ123JK888282 Mesin JFZ1E2887791
11. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9114MK779010 Nomor Mesin J1191E1780983
12. Honda Scopy Nomor Rangka MH1J140115MK141926 Nomor Mesin JM01EXXX
13. Honda Vario Nomor Rangka MH1JM5444KK286956 Nomor Mesin JM51E12866705
14. Honda Beat Street Nomor Rangka MH1JM8227RK077258 Nomor Mesin JM82E2067968
15. Honda Beat Nomor Rangka MHIJM111XHK311080 Nomor Mesin JM11E1302660
16. Honda Supra X 125 Nomor Rangka MH1JB9138OK437079 Nomor Mesin JB91E3419840
17. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM3132LK478457 Nomor Mesin JM31E3473750
18. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9113MK416262 Mesin JM91E1416119
19. Yamaha Vega-R Nomor Rangka MH34D70027J598399 Nomor Mesin 4D7598423
20. Suzuki Satria FU Nomor Rangka MH8BG41CADJ957321 Nomor Mesin 6420.1D1038161
21. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9119MK969384 Nomor Mesin JM91E-1968993
Pasal Yang di Kenakan dan Ancam Hukuman :
Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara.(*)