tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu– Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwkilan Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Polres Pringsewu dalam rangka mengevaluasi standar pelayanan publik di institusi kepolisian tersebut pada Kamis 915/8/2024). kedatangan tim yang dipimpin oleh Dodik Hermanto, SH, MH, ini disambut Kabag Perencanaan Kompol Kennedy Pratidina dan sejumlah pejabat pelayanan di Polres tersebut.
Dalam kunjungan ini, tim Ombudsman melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap beberapa unit pelayanan publik di Polres Pringsewu. Evaluasi tersebut meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Sidik Jari, serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kabag Perencanaan Kompol Kennedi Pratidina, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman. Ia menegaskan bahwa pihak Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melaui kunjungan ini, Kennedy berharap dapat memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan pelayanan publik di Polres Pringsewu, guna memberikan layanan yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.
"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan," ucapnya.
Ditambahkannya, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.
"Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung pelayanan terbaik yang dilakukan Polres Pringsewu," tandasnya. (*)