Polres Tangamus- Sebagai Tindak
Lanjut Surat Pemerintah Tanggamus Melalui Sekretariat Daerah Bernomor :443.12722/09/2021 Tanggal 07 Juli 2021
Tentang Pemantauan Penerapan Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Di Pasar. Tim Gabungan
Melakukan Operasi Yustisi, Sabtu (10/7/21).
Operasi
Kali Ini Dilaksanakan Di Pasar Gusting Dan Talang Padang Diikuti Personel
Gabungan Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang, Koramil Talang Padang, Sat Pol
PP Dan Dishub Tanggamus.
Kapolsek
Talang Padang AKP Sarwani, SE. MM Mengungkapkan, Dalam Operasi Tersebut Tim
Yang Tergabung Dalam Satgas Covid-19 Memberikan Himbauan Kepada Pedagang Dan
Pengunjung Pasar Agar Tetap Mematuhi Prokes Guna Mencegah Penularan Virus
Covid-19.
"Kegiatan
Di Dua Pasar Tadi Melakukan Penertiban, Penindakan Serta Memberikan Masker
Kepada Masyarakat Yang Mengadakan Mobilitas Di Seputaran Pasar," Ungkap AKP
Sarwani, Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Atas
Operasi Yustisi Tersebut, Kapolsek Berharap Masyarakat Terus Mematuhi Protokol
Kesehatan Melalui 5M Plus 1M Yang Saat Ini Sedang Digalakan Pemerintah.
"Patuhi
Prokes Dengan Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi
Kerumunan, Mengurangi Mobilitas Dan Mengikuti Vaksinasi," Harapnya.
Ditambahkan
Kapolsek, Dalam Operasi Yustisi Di 2 Pasar Tersebut, Tim Gabungan Melakukan
Penindakan Berupa Teguran Tertulis Maupun Teguran Fisik.
"Saat
Operasi Tadi Masih Ditemukan Masyarakat Tidak Memakai Masker, Sehingga
Dilakukan Penindakan," Tandasnya.