Tim Buser Sat Narkoba Res Lamsel gagalkan peredaran 30,4 Kg sabu,19 Kg ganja dan 20 ribu pil ekstasi

06/09/2022 08:28:00 WIB 938

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung :

Sepekan, jajaran Buru Serga Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 30,4 Kg sabu, 19 Kg ganja, dan 20 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bakauheni dan Penengahan dan ditangkap empat pelaku.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso, S.Pd mengatakan, pertama kali digagalkan peredaran 19 Kg ganja dan 400 gram sabu di depan salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 19 Agustus 2022. Dari penangkapan barang bukti narkoba tersebut di bekuk dua orang pelaku kurir dan penerima barang.

"Penangkapan  berawal dari informasi masyarakat, ada  Truk Hino B 9051 SYO mencurigakan  membawa ganja dan sabu, dan  langsung ditindak lanjuti dilakukan penyelidikan dan pembuntutan. " kata Kompol Sukamso, S.Pd saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022).

Ada pun truk itu, dikendarai tersangka Muji dari Pekanbaru, Riau sedang berhenti di rumah makan. Lalu dilakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan, hingga ditemukan sekarung besar berisikan 19 paket berisi 19 Kg ganja dan empat paket sabu seberat 400 gram di dalam bak truk.

Dari hasil introgasi yang dilakukan tim buru sergap pelaku Muji menjelaskan barang tersebut hendak dibawa ke Kota Malang. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan penerima barang bernama Eka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan.

Tim Buser Sat Narkoba Polres Lampung Selatan tidak tinggal diam dengan keberhasilan sebelumnya, kali ini Rabu (24/8/2022) malam, tim kembali menggagalkan peredaran 30 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi disebuah rumah makan di Jalinsum Penengahan, Lampung Selatan. Dari penggagalan itu, berhasil diamankan dua kurir FS dan SR asal Sulawesi.

"truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8631 WW membawa barang haram tersebut. Kemudian benar adanya, mobil itu ditemukan di Jalinsum Penengahan," jelas Sukamso.

Hasil pemeriksaan, didapati di dalam bak truk ada tumpukan karung berisikan arang batok. Namun ditemukan dua tas ransel berisikan 30 bungkus kemasan plastik berisikan 30 Kg sabu.

Selain itu, ada juga empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau ada 20 ribu butir. Dari pengakuan keduanya, barang terendah didapat dari Medan, kemudian transit di Lampung dan dikirim ke Cilegon, Banten.

Dari hasil penggalan tersebut Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan  generasi muda  sebanyak 152.000 (sepuluh ribu) orang, dengan  asumsi 1 (satu) gram sabu dikomsumsi oleh 5  (lima) orang,  3.800 (tiga ribu delapan ratus) orang dengan asumsi 5 (lima) gram ganja dikonsumsi oleh 1 (satu) orang dan  40.000 (empat puluh ribu) orang dengan asumsi 1 (satu) butir Ekstasi dikonsumsi oleh 2 (dua) orang.

Pasal yang disangkan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

in Hukum

Share this post