Tim Anti Bandit Satreskrim Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor

02/07/2022 13:28:00 WIB 227

TribrataNewsPolriLampung-Pringsewu Tim khusus anti bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA (21) warga Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP menuturkan, tersangka SA diringkus Polisi saat sedang berada di rumahnya pada Kamis  30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.

"Benar pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA,"tutur Kasat Reskrim saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (2/7/22) siang.

Menurut Kasat, Tersangka BA pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

Namun setelah dilakukan interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang diparkir didepan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib

Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi.

"Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta,"jelasnya.

Disampaikan kasat Reskrim, selain tersangka BA, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang dicuri saat sedang diparkir dihalaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp. 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor,"ungkap Feabo

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online.

"BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut mencuri,"

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dirinua terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun."tandasnya

in Hukum

Share this post