Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Diamankan Polsek Terusan Nunyai

18/12/2024 16:20:00 WIB 150

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit pada hari Minggu, (15/12/24) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiga orang pelaku pencurian diamankan oleh pihak Kepolisian setelah sebelumnya mereka ditangkap oleh petugas keamanan PT. GMP.

Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Terusan Nunyai adalah:

1. MAK (53) wargaKampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

2. EDA (26) warga Rejomulyo, Metro Selatan, Kota Metro.

3.    AH (33), warga Mulang Maya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa kejadian berawal saat security PT. GMP sedang melaksanakan patroli malam di areal Divisi II Bukit Kecil PT. GMP, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat itu, mereka melakukan pengintaian terhadap lima orang yang diduga tengah melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PT. GMP.

Saat melakukan pengintaian, security bersama rekannya melihat para pelaku memetik buah sawit dengan cara memanjat dan memotong tandan sawit menggunakan gergaji dan egrek.

Setelah memanen sawit, buah tersebut dimuat ke dalam sebuah mobil pick up warna putih yang kemudian melintas di area Bukit Kecil.

"Melihat hal tersebut, ia bersama rekan-rekannya kemudian mengikuti mobil tersebut dan menghentikannya di area Bukit Kecil," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (18/12/24)

Ketika dilakukan introgasi awal oleh pihak keamanan PT. GMP, kata Kapolsek, ketiga pelaku mengaku bahwa sawit tersebut berasal dari ladang mereka.

Namun, pihak keamanan PT. GMP merasa curiga, karena area sekitar tidak terdapat ladang pribadi pelaku, melainkan seluruhnya adalah milik PT. GMP.

Karena itu, pihak keamanan PT. GMP langsung mengamankan mobil beserta tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan terkait kasus pencurian kelapa sawit dari security PT. GMP, Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai beserta anggota langsung menuju ke TKP.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti diantaranya :

•  60 tandan kelapa sawit dengan total berat kurang lebih 10.810 KG
• 1 unit mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi BE 8458 RX.
• 1 bilah egrek sawit.
• 1 bilah golok.
• 1 bilah gergaji.

"Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara
pihak Kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian," demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post