TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -
Polda Lampung putar balik ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke pulau
Jawa. Penyekatan ini di lakukan Polda
Lampung untuk memutus mobilitas masyarakat yang akan ke pulau Jawa yang
melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau
Jawa dan Bali.
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan
penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama
Forkopimda di PT.ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindak lanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM
mikro.
"Penyekatan
ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali,
tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke
pulau Jawa", jelas Pandra, Jumat (9/7/2021).
Masih
kata Pandra, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung
per-tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3967 kendaraan yang
dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak
278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188
kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.
Sedangkan
yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin
(minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku
1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan, dengan
rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153
kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan, kata
Pandra.
Lanjut
Pandra, kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan
Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang
KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan pelabuhan Bakauheni.
Pandra
menghimbau kepada masyarakat lebih baik dirumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan
ke pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi
perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan
negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), kalau
tidak ada syarat terebut dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh
petugas, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Berikut
syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :
1.
Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2.
Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3.
GeNose test tidak diberlakukan.
4.
Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis
berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau
Antigen
5.
Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6.
Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat
vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
(gnd/penmas)