https://tribratanews.lampung.polri.go.id BANDAR LAMPUNG--- Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Bahroni (20) warga desa Rusabah, Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran, yang sempat dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani perawatan pasien Covid-19, di ruang Isolasi RS Bhayangkara, selasa lalu, akhirnya di jemput personil Ditreskrimum di rumahnya kemarin, Rabu (23/11).
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, personil Ditreskrimum Polda Lampung kemarin, hari Rabu tanggal 23 November 2022 atas informasi dari keluarga Tersangka sekira pukul 21.30 WIB, menerima penyerahan dari pihak keluarga tersangka an. Bahroni ke Polda Lampung.
Menurut Pandra, Dapat ditangkapnya kembali Tersangka Bahroni, Sebagai hasil pendekatan kepada semua pihak khususnya kepada keluarga yg sangat kooperatif dan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada Keluarga dan masyarakat yang sudah paham dengan hukum sehingga tersangka di serahkan kembali kepada pihak kepolisian.
pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung tengah memberikan pengobatan kepada Tersangka yg terpapar virus covid 19, malah melarikan diri, ucap Pandra di ruang kerjanya, Kamis (24/11/22).
"Namun berkat pihak keluarga juga, sehingga tersangka dapat diserahkan kepada Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum nya," katanya lagi.
Pandra melanjutkan, Selanjutnya penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka Bahroni dinyatakan Positif Covid-19. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.
Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka Bahroni telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka Bahroni, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka Bahroni, agar tidak tertular Covid-19.
Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan.
Sikap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan kerabat atau keluarga dari pelaku kriminal kepada pihak kepolisian bisa dijadikan contoh tauladan Azas Equility Before the Law : Persamaan Hak dimuka Hukum, siapa yang berbuat pelanggaran hukum, maka harus bertanggung jawab terhadap proses hukum, ujar pandra (dn/penmas)