tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisal DE (30) terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan viral di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara diserahkan pihak keluarga ke Mapolres setempat.
Tersangka DE warga Desa Batu Raja Sungkai Utara diantarkan keluarganya ke Polres Lampung Utara, Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Yang bersangkutan (tersangka DE) diserahkan pihak keluarga setelah dilakukan upaya persuasif oleh petugas," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (16/12/2024).
Dalam perkara ini, Umi menjelaskan, tersangka DE berperan menganiaya korban Wulandari (24) dengan cara menduduki, memukuli hingga membenturkan kepala dan dada korban ke lantai.
Akibatnya perbuatan tersebut, korban Wulandari hingga mengalami luka-luka memar dan sesak nafas hingga harus dilarikan ke rumah sakit, guna mendapatkan perawatan medis.
Umi menambahkan, petugas kini masih menggunakan upaya kooperatif pihak keluarga dari satu tersangka lainnya inisal (NL) yang ikut menganiaya korban Wulandari.
"Ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.