Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Upaya penyelidikan atas informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu.
Kali ini tim Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pria 45 tahun berinisial SH yang merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya berikut barang bukti 6 plastik klip sisa pakai dengan berat brutto 0.62 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet, korek, botol aqua tutup berlubang dan 3 handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, pelaku SH ditangkap pada Rabu tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis 17 November 2022.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya, setelah tim mendapatkan informasi terduga pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu.
“Atas informasi masyarakat tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadapnya,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Untuk muasal Narkotika yang dikuasasi tersangka sudah diketahui dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.