Terlibat Narkoba Polisi Ringkus Oknum PNS Pesawaran

04/07/2021 21:22:47 WIB 201

Polres Pesawaran- Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dengan peredaran narkoba di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon pada Jum’at (02/07/2021) sekitar pukul 14.00WIB kemarin.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo membenarkan terkait telah diamankannya dua pelaku yang dimaksud yakni inisial Yl (53) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan RE (48) keduanya warga Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon.

 

“Ya, dua terduga pelaku Yl dan RE tersebut diamankan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/A/478/VII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 Juli 2021,” kata dia, Sabtu (03/07/2021).

 

Diterangkan, bermula dari laporan informasi masyarakat tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Yl yang kemudian dikembangkan kasusnya.

 

“Setelah dilakukan pendalaman pada Yl, lalu petugas berhasil mengamankan pelaku RE berikut barang buktinya. Nah, kedua pelaku dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” terang dia.

 

Pemeriksaan sementara, kedua pelaku terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

 

Kemudian, petugas juga telah menyita guna dijadikan barang bukti dari dua pelaku tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram,1 (satu) bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai, 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai dan 3 (tiga) unit handphone. ujar  kapolres

 

in Narkoba

Share this post