Polres
Pesawaran- Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pelaku yang diduga
terlibat dengan peredaran narkoba di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan
Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon pada Jum’at (02/07/2021) sekitar pukul
14.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo
membenarkan terkait telah diamankannya dua pelaku yang dimaksud yakni inisial
Yl (53) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan RE (48) keduanya
warga Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon.
“Ya, dua terduga pelaku Yl dan RE tersebut
diamankan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/A/478/VII/2021/SPKT. Res
Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 Juli 2021,” kata dia, Sabtu
(03/07/2021).
Diterangkan, bermula dari laporan informasi
masyarakat tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba, lalu dilakukan
penyelidikan dilapangan. Hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Yl
yang kemudian dikembangkan kasusnya.
“Setelah dilakukan pendalaman pada Yl, lalu petugas
berhasil mengamankan pelaku RE berikut barang buktinya. Nah, kedua pelaku dan
barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan
pemeriksaan selanjutnya,” terang dia.
Pemeriksaan sementara, kedua pelaku terbukti telah
melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indinesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas
lima tahun penjara.
Kemudian, petugas juga telah menyita guna dijadikan
barang bukti dari dua pelaku tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip
berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram,1
(satu) bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) bungkus plastik ukuran
sedang bekas pakai, 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai dan 3
(tiga) unit handphone. ujar kapolres