Terbukti Lakukan Curat, 2 Pemuda Asal Lamtim Di Amankan Tekab 308 Presisi Polres Metro

12/12/2024 15:00:00 WIB 149

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Polres Metro Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

“Benar kita telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua milik korban atas nama Desmita  berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B/372/XII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Desember 2024 dengan terduga pelaku berinisial AFL (28)  dan MIM (26), keduanya merupakan warga Lampung Timur”, Ucap Kasat saat di konfirmasi di ruangannya.

Kasat Reskrim menceritakan kronologi penangkapan”Kami sampaikan awal mula kronologi penangkapan saat kami mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor di Kampus Dharma Wacana Alamat Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, Diduga kedua Pelaku mengambil sepeda motor milik Korban yang terparkir di halaman parkir Kampus Dharma Wacana dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor atas kejadian tersebut selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Metro Barat.”

Dari laporan Polisi yang di buat oleh korban, Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Bungkuk Lampung Timur, 

Selanjutnya sekira jam 12.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro menu ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berninisal AFL (28)  dan MIM (26), kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku  berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", Tutup Kasat.

in Hukum

Share this post