TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung
- Mencermati perkembangan kasus covid-19
yang terus meningkat, Polda Lampung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan
Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa
(6/7/2021) malam.
Kepala
Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
sesuai instruksi dari wali kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Bandar Lampung,
hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021
tentang perpanjangan PPKM pada 6-20 Juli mendatang. KRYD ini kita lakukan dalam
bentuk patroli dan penegakan protokol kesehatan covid-19 di lokasi sentra
keramaian yang ada di wilayah kota Bandar Lampung.
"Tujuan
dari KRYD ini untuk menekan laju peningkatan covid-19, maka diperlukan upaya
peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19",
terangnya.
Dalam
KRYD ini personil yang dilibatkan sebanyak 231 personel yang terdiri dari TNI,
Satuan Brimob Polda Lampung dan gabungan personel dari tiap direktorat Polda
Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda
Lampung Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.
Kegiatan
Patroli dan penegakan protokol kesehatan covid-19 tersebut terbagi menjadi dua
tim, tim 1 di pimpin oleh Direktur Samapta Polda Lampung Kombes Pol Bambang
Ponco Sutiarso kemudian tim 2 di pimpin oleh Komandan Satuan Brimob Polda
Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso, dengan sasaran warga yang sedang berkerumun
dan tidak mematuhi Protokol kesehatan.
"KRYD
ini nantinya akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan serta dalam
pelaksanaan patroli dan penegakan protokol kesehatan covid-19 ini kami laksanakan
secara humanis dan menjunjung tinggi HAM, diharapkan masyarakat dapat
berkerjasama dengan petugas di lapangan agar penyebaran covid-19 dapat
ditekan", tutup Pandra. (gnd/penmas)