Tekab 308 Sat Reskrim Polsek Padang Cermin Res Pesawaran Meringkus 4 Pelaku Judi Koprok

20/08/2022 15:16:00 WIB 195

 Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda lampung : Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus Empat (4) Orang pelaku perjudian jenis dadu (Koprok) di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Jum'at (19/08/22) Pukul 22.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 215 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 19 Agustus 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis dadu (Koprok).

Empat (4) pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial SD (49) dan HD (54) Warga Dusun Hayam, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai kemudian MD (55) Warga Dusun Unduk, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin dan yang terakhir AR (19) Warga Dusun Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin.

Dari Ke-4 pelaku ini, ada satu (1) orang diantaranya adalah bandar judi koprok berinisial SD (49) dan satunya (1) nya lagi HD (54) sebagai pengguncang dadu Judi Koprok.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han), Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, S.H didampingi Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo, S.H mengungkapkan, Para pejudi Koprok digerebek Polisi saat sedang bermain di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai sekitar Pukul 22.00 Wib.

"Perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ikan, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok," ungkapnya, Sabtu (20/08/22)

Iptu Apri Sampanuju juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah uang tunai pecahan Rp 1.000.- (seribu rupiah), Rp 2.000 (dua ribu rupiah), Rp 5.000.- (lima ribu rupiah), Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 479.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Selain itu, Polisi juga memgamankan satu (1) set alat judi jenis dadu koprok, satu (1) buah tarpal biru dan satu (1) set lampu penerang,” Imbuhnya.

Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan di Mapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pesawaran Polda Lampung

in Hukum

Share this post