https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap masyarakat berkedok koperasi simpan pinjam inisial OY Als Reno (34) dan HO Als Aji (30). Senin (19/9/22) sekira pukul 15.30 Wib.
OY Als Reno warga Kp. Kayu Langit Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara dan HO Als Aji warga Kp. Kota Negara Ilir Kec. Sungkai Utara Kab. Lamut, berhasil ditangkap petugas saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kp. Gaya Baru III Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dan para pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Jum’at (23/9/22).
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku ditangkap petugas atas laporan para korban yaitu Mujiati warga Kp. Kenanga Sari dan Iwan warga Kp. Gaya Baru III serta Sani warga Kp. Gaya Baru V Kec. Seputih Surabaya,Lamteng. pada kamis (16/9/22).
Modus para pelaku, sambung Kapolsek, dengan cara datang ke rumah-rumah warga sekira awal bulan September 2022 lalu, kemudian menawarkan pinjaman uang berkedok Koperasi simpan pinjam untuk lebih meyakinkan korbannya.
Setelah korban percaya dan meminjam uang kepada pelaku dalam jangka waktu dan bunga yang telah disepakati, para pelaku memeras korban dengan alasan pembayaran angsuran,’’jelasnya.
Namun menurut keterangan korban, saat pelaku hendak menagih angsuran kepada para korbannya, kerap disertai dengan ancaman kekerasan apabila korban belum bisa membayar angsuran. Bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil paksa sepeda motor milik korban sebagai jaminan.
“ Para pelaku mengancam korban dengan berkata “Saya potong kepala kamu nanti’’sambil menunjukan senjata tajam (sajam) jenis badik yang dibawa oleh pelaku.’’kata Kapolsek.
Karena korban tidak bisa membayar, kemudian para pelaku mengambil paksa 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Revo warna hitam lis biru berikut STNK milik salah satu korban sdri. Mujiati.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
Mendapat laporan dari warga yang resah terkait keberadaan para pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku tersebut saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kp. Gaya Baru III Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tengah,’’ujarnya.
Para pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru serta 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger diamankan petugas ke Mapolsek Seputih Surabaya.
‘’Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta untuk korban kemungkinan bisa bertambah lagi,’’ungkapnya.
Para pelaku sendiri mengaku selama ini tinggal di sebuah rumah yang berada di Kp. Jati Datar Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam hal ini,Kapolsek Seputih Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran seperti pinjam meminjam uang berkedok Koperasi maupun pinjaman berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa kita sebut dengan pinjaman uang online (pinjol) ilegal yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
‘’Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terkait pinjaman uang berkedok Koperasi maupun pinjol, agar hal serupa tidak terjadi lagi khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Surabaya,’’demikian pungkasnya