https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Penangkapan Pelaku Curanmor, yang terjadi Di Desa Mukti Karya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Pada Bulan Lalu.
Pelaku Berinisial AW (19) Warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Citayem, Depok Provinsi Jawa Barat.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Jumat 03/02/23) mengatakan, memang benar Anggotanya bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus dan Menangkap Pelaku Curat yang terjadi di Desa Mukti Karya, pada Bulan Lalu.
"Pelaku diamankan karena telah melakukan Pencurian Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat di Desa Mukti Karya, yang pada saat itu, Kendaraannya di parkir dan Korban sedang menonton Hiburan seni Kuda Lumping, Tanggal 11 Januari 2023 lalu". Jelasnya.
Lebih lanjut, Adapun Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, Sepeda Motor Milik Korban di pinjam oleh Kawannya bernama Sukaesih untuk mengambil Kue Ulang Tahun di kediaman kakak kandungnya yang berada di Desa Mukti Karya.
Lalu, Sekira Pukul 19.30 Wib, Sukaesih mengendarai Sepeda Motor Korban ke Swalayan di Desa Mukti Karya, untuk mengantarkan Kue Ulang Tahun yang telah dipesan. Pada Pukul 20.30 dirinya pun hendak melihat Hiburan Kuda Lumping yang berada di Desa tersebut bersama kawannya bernama Sutrisno. Terang Kapolsek
Kemudian sesampainya di tempat yang di tuju, Sukaesih memarkirkan Kendaraannya di depan Rumah disekitar tempat Hiburan yang berjarak 15 M. Dan Sekira Pukul 21.00 Wib, Sukaesih kembali ketempat dimana dia memarkirkan Kendaraannya, saat sampai di tempat tersebut dia melihat bahwa sepeda motor yang di kendarai nya sudah tidak ada. Tegas Kompol Muphian
Mengetahui Sepeda Motornya hilang, maka dia berusaha mencari keberadaan Sepeda Motor tersebut namun tetap tidak di temukan, Kemudian melaporkan kepada Korban bahwa Sepeda Motor milik Korban telah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut maka Korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Korban bersama Sukaesih melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Imbuh Orang nomer satu di Mapolsek
Kapolsek menambahkan, Penangkapan bermula, Pada hari Jumat Tanggal 03 Febuari 2023 Sekitar Pukul 06.30 Wib Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang Dan Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa Tersangka melarikan diri ke Citayem, Depok Provinsi Jawa Barat. Lalu pada keesokan harinya sekita Pukul 19.30 Wib, Team berangkat Dari Polsek Simpang Pematang Menuju ke tempat yang di maksud.
"Sesampainya team di tempat yang dimaksud, Tersangka sedang tidur di Ruko Rumah Makan Ibu Nik, kemudian Team pun langsung melakukan Penangkapan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji". Jelasnya
Tersangka diamankan bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPindana. Imbuh Kompol Muphian. (Dum)