Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tindak Tegas Pelaku Curas yang Viral di Media Sosial

14/01/2023 14:34:00 WIB 859

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan korban sopir truck, berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung sedangkan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Berusaha kabur hingga melawan petugas saat ditangkap, seorang pelaku Curas yang sempat viral di Media Sosial (Tik tok) inisial RL (35) warga Kp. Terbanggi Besar Lampung Tengah, terhenti sudah langkahnya setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian, Sabtu (14/1/23).

Sebelumnya, sempat viral dimedia sosial (Tik tok) d0ua orang sopir truck AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/1/23) dini hari .

Kepada petugas, kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalan dari Kota Bumi menuju Jakarta.

Tiba-tiba truck yang dikemudikannya dihadang oleh 3 orang pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp. 2 juta milik sopir truck, saat melintas di Simpang Terbanggi Besar.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si.

“Tidak ada ruang untuk kejahatan. Dan tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas,” tegas AKP Edi Qorinas.

Menurut Kasat Reskrim aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truck yang melintas di Simpang Terbanggi Besar.

“Kawanan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka,”ujarnya.

Dari catatan Kepolisian, pelaku RL sudah sering keluar masuk Bui, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.

“Kepada para pelaku yang belum tertangkap, Kasat mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,”tandasnya.

Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, segera hentikan tindakannya !

“Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,”ungkapnya.

RL dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,”demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post