Dua residivis yang baru saja bebas kembali berbuat ulah berhasil digulung Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama anggota Polsek Terusan Nunyai jajaran Polda Lampung. Rabu (12/10/22) sekira pukul 23.00 Wib.
PS (31) dan SR (42) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kb. Lamteng berhasil diamankan petugas saat sedang bermain judi slot dirumah rekanya.
Keduanya ditangkap petugas, karena diduga membobol sebuah warung bakso milik korban Rafi Seftian (25), yang berada di Pasar Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai dan menggasak uang yang berada didalam laci sebesar Rp.300.000,-.
Selain itu, para pelaku juga mengambil uang Rp.1.800.000,- didalam tas korban dan mengambil uang didalam celengan/tabungan korban sebesar Rp.5.500.000,- kemudian mengambil uang didalam toples Rp.1.200.000,- serta mengambil tv monitor CCTV yang ada didalam warung tersebut,pada Rabu (14/9/22) sekira pukul 02.00 Wib.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.11juta, dan melaporkanya ke Polsek Terusan Nunyai,”kata Kasat saat dikonfirmasi. Jum’at (14/10/22).
Namun, gerak cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai yang tak memberi ruang untuk pelaku kejahatan diwilayah hukumnya berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan.
“Alhasil,kedua pelaku berhasil digulung petugas saat sedang bermain judi slot dirumah salah seorang rekanya yang berada di kampung setempat,”jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’demikian pungkasnya.