Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Empat Pelaku Judi Koprok

24/09/2022 10:31:00 WIB 145

Tribratanews.lampung.polri go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Kerja keras jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian kembali membuahkan hasil.

Kali ini Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H berhasil meringkus empat pelaku judi koprok, satu diantaranya bandar koprok di tempat hajatan yang berada di Kp. Umbul Pasir Kec. Selagai Lingga Kab. Lamteng. Jumat (23/9/22) sekira pukul 15.30 Wib.

Para pelaku berinisial HI (50) warga Kp. Gunung Raya Kec. Pubian Kab. Lamteng selaku bandar koprok dan WD (25) warga Kp. Bungur, YH (25) warga Kp. Lingga Pura serta AW (27) warga Kp. Marga Jaya Kec. Selagai Lingga Kab. Lamteng berhasil diamankan petugas.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian jenis koprok ditempat hajatan warga yang berada di Kp. Umbul Pasir Kec. Selagai Lingga Kab. Lamteng.

“Mendapat informasi dari masyarakat, saya bersama KBO Reskrim Ipda Seregar dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan,”jelasnya.

Selain berhasil mengamankan satu orang bandar yakni HI saat dilakukan penggerebekan, sambung Kasat Reskrim, kami juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi dadu koprok, 1 (satu)lembar karpet alas warna orange motif bunga, uang tunai sejumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Kemudian 2 (dua) buah tas selempang, 3 (tiga) buah dompet,  1 (satu) unit Handphone merk Samsung,2 (dua) sajam jenis badik serta 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,”tambahnya.

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah.

in Hukum

Share this post