Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar ungkap pemilik tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B

14/10/2022 11:29:00 WIB 1.072

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus pemilik tanaman ganja yang berada di Ataran Arum Register 34 B Tangki Tebak, yang lokasinya berada pada kawasan hutan register 34 B ,berbatasan dengan wilayah  Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Barat, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi,SH menuturkan bahwa pihaknya dibantu Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B.

Diduga pemilik tanaman ganja tersebut adalah DH (34), warga Pekon tribudi Sukur Kec. Kebun tebu Kabupaten Lampung Barat.

Berawal pada hari Selasa (11/10/2022) Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar telah menemukan 3 batang tanaman ganja  di kawasan hutan register 34 B, yang berbatasan antara kabupaten Lampung utara dan Lampung Barat.


Kemudian Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Sat Narkoba Polres  Lambar melakukan penyelidikan terhadap pemilik tanaman ganja tersebut.

Dan pada hari Kamis (13/10/2022) Team yang dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya,  Ipda Mahmudi,SH berhasil mengamankan terduga pemilik tanaman ganja tersebut yaitu  DH, di jalan lintas sumber jaya-liwa tepatnya di Patung Tugu Sukarno kelurahan Tugusari kec.sumber jaya Lambar,"ungkap kasat.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku DH mengakui bahwa benar telah  menanam ganja pada tiga bulan yang lalu atau sekitar pertengahan bulan Juli 2022 dan untuk konsumsi sendiri.

Team juga mendapatkan 1 amplop yang berisi daun ganja kering yang disimpan didalam dapur rumahnya.

Dari keterangan DH, dia mendapatkan biji ganja dari seorang temannya AT (25), warga Pekon Tribudi makmur kec.kebun tebu kab.lambar

Tekab 308 Polsek sumber jaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menuju ke tempat AT, dan berhasil mengamankan AT,yang  sedang berada di kediamannya.

Kemudian pada siang harinya, kamis (13/10/2022), sekira jam 11.00 wib Team melakukan pencarian dan penyisiran kembali  untuk yang kedua kalinya  di Lokasi kebun milik  DH,  yang berada dikawasan hutan register 34 Ataran Arum," jelas Kasat.

Dan didapatkan lagi 1  batang 
tanaman Ganja dlm polybak yang disimpan didalam semak semak belukar, dan 1 buah polybak plastik warna hitam berisi tanah.

Sehingga jumlah barang bukti  tanaman ganja dlm polybag sebanyak 4  batang tanaman ganja dan 1buah polybak bekas tanaman.

Selanjutnya terduga pelaku DH dan AT serta barang bukti dibawa ke  Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses  Penyelidikan, dan selanjutnya  dilimpahkan  ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat.

in Hukum

Share this post