TribrataNewsPolriLampung-PolresTanggamus -
Pria 31 tahun bernama Febriyansyah alias Ipeb, warga Pekon Menggala Kecamatan
Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus
dinihari tadi, Senin (5/7/21).
Tersangka
ditangkap saat berada di rumahnya setelah teridentifikasi oleh Tekab 308 Polres
Tanggamus atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan
Gisting.
Dari
tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa Handphone Xiaomi milik
korban dan mobil Avanza warna silver BE 1168 UR yang dipergunakan sebagai alat
kejahatan.
Dari
penangkapan tersebut terungkap, tersangka melakukan kejahatan tersebut seorang
diri karena melihat kesempatan sebab rumah dalam keadaan kosong saat dia hendak
membeli pakan burung di warung sebelah rumah korban.
Modus
lain digunakan tersangka dengan mengucapkan salam untuk memastikan bahwa
pemilik rumah tidak berada di dalam, lalu melancarkan aksi kejahatannya.
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan tersangka
ditangkap atas laporan tanggal 11 April 2021 atasnama korbannya Syafrudin (65)
warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan
hasil penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan
ditangkap tanpa perlawanan dinihari tadi pukul 00.15 Wib saat berada di
rumahnya," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni
Prasetya, SIK.
Sambungnya,
penangkapan tersebut juga berdasarkan hasil keterangan saksi yang memergoki
perbuatan tersangka dan mengingat dengan akurat postur tubuh tersangka.
"Tersangka
juga sempat dipergoki oleh kerabat pemilik rumah, dari keterangan tersebut
tersangka tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti yang dikuasainya,"
ujarnya.
Kasat
menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis pencurian terjadi pada
Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 14.30 Wib., bermula saat pulang dari kebun
yang tidak jauh dari rumahnya mendapati pintu depan sudah dalam keadaan
terbuka.
Didampingi
kerabatnya, kemudian korban memeriksa keadaan didalam rumah, ia mendapati sudah
dalam keadaan diacak-acak, lalu ia memeriksa barang-barang yang ada didalam
rumah tersebut dan terdapat barang-barang yang hilang.
Barang-barang
yang hilang tersebut meliputi jam tangan laki-laki, 4 gram cincin emas, uang
Rp3 juta, 1 unit HP Xiomi, STNK Motor Yamaha Mio warna Hitam BE 4731 ZB, 1 set
kunci rumah, tas pinggang berisi 2 lembar STNK, 1 ATM dan buku tabungan Bank
Mandiri.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp12 juta dan melaporkannya
ke Polres Tanggamus untuk dilakukan Proses Hukum," jelasnya.
Dikatakan
Kasat, kronologis penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan ole Tekab 308
diketahui keberadaan tersangka sedang berada di kediamannya di Pekon Menggala,
Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Terhadapnya
kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berikut diamabkan barang bukti
handphone korban dan mobil yang dipakai tersangka," katanya.
Ditambahkan
Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap
tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"
tandasnya.
Sementara
itu menurut keterangan tersangka Febi, ia melakukan pencurian tersebut seorang
diri. Bermula mengemudikan mobilnniatnya hendak membeli pakan burung di toko
sebelah rumah korban.
Saat
itu, ia memarkirkan mobil tepat didepan rumah korban, karena situasi sepi
sehingga timbulah niat melakukan pencurian dan mengucapkan salam beberapa kali,
namun tidak ada jawaban sehingga ia memasuki rumah tersebut.
"Niatnya
titip mobil karena saya mau beli pakan Waktu ucapkan salam tidak ada yang
jawab. Jadi saya dorong pintu ternyata terbuka dan saya masuk rumah
tersebut," kata tersangka di Mapolres.
Tersangka
juga mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabis dipakainya
memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Uang hasilnya sudah abis dipakai
sehari-hari," tutupnya.