Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan ungkap kasus Curat

10/09/2022 20:15:00 WIB 271

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir tengah dan Polsek Pesisir selatan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ) di Pekon Biha Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (10/09/2022).

Terduga pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana tersebut adalah seorang wanita JE (19), Pekon marang Kecamatan Pesisir selatan  Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim Akp M. Ari Satriawan,SH. MH menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 19:15 Wib di rumah milik korban HD(45), Pekon Biha Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir selatan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 260 / IX / 2022 / SPKT / SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 04 September 2022.

Adapun modus terduga pelaku mencuri dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dan mengambil barang berharga berupa 1
buah celengan  atau botol tabungan anak,1 unit Hp merk VIVO Y91,1 buah
tas warna abu-abu serta uang tunai.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas juta rupiah),"ungkap Ari.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira jam 23.00  wib Anggota Tekab 308 Polres Lambar  yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.k  bersama Polsek Pesisir tengah dan Polsek Pesisir selatan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya yang kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,"lanjut Ari.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1( satu ) unit handphone VIVO Y 91 C , 1( satu ) unit handphone VIVO Y 12 warna merah, 1 (Satu) buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu merk mickelson warna hitam dan 1 (satu) pakaian gamis.

in Hukum

Share this post