Kepolisian Daerah Lampung beserta jajarannya didukung instansi terkait menyelenggarakan operasi kepolisian terpusat “aman nusa II – penanganan Penyakit Mulut dan Kuku tahun 2022” di seluruh wilayah hukum Polda Lampung selama 30 hari dari tanggal 4 juli s.d. 2 agustus 2022.
Dalam Operasi ini, Polda Lampung menerjunkan 209 personilnya yang terdiri dari personil Polda dan Polres jajaran yang terbagi menjadi tiga satgas, yakni satgas pencegahan, satgas penanganan dan satgas bantuan operasi. dari masing - masing satgas akan bekerja sesuai denga tugas dan fungsinya sesuai SOP yang sudah ditentukan.
Operasi Kepolisian Terpusat dilaksanakan secara terbuka dengan dengan mengedepankan kegiatan pencegahan, penanganan yang didukung deteksi dan humas dengan tujuan untuk pengobatan, pencegahan penyebaran dan penularan penyakit mulut dan kuku.