Tak Perlu Turun dari Kendaraan, Warga Bandar Lampung Nikmati Kemudahan Layanan SIM Drive Thru

27/09/2024 18:10:00 WIB 1.860

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Puluhan warga Bandar Lampung tampak antusias memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas Drive Thru Sinar Presisi yang baru diluncurkan di Pos Lantas Adipura pada Jumat (27/9/2024).

Kehadiran layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang kini dapat memperpanjang SIM A dan C dengan lebih cepat tanpa harus turun dari kendaraan.

Satlantas Polresta Bandar Lampung menghadirkan inovasi Drive Thru sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tak hanya dalam perpanjangan SIM, tetapi juga dalam urusan terkait E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan E-Tilang.

Pada hari pertama peluncuran, tercatat sebanyak 30 warga telah terdaftar, dengan perpanjangan SIM C menjadi yang paling banyak diminati.

"Hari ini kami resmi meluncurkan layanan Drive Thru untuk perpanjangan SIM dan juga pelayanan ETLE. Antusiasme warga luar biasa," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan ini berjalan sesuai dengan jam operasional seperti biasa.

Kemudahan dalam proses ini juga diakui oleh warga yang mencoba layanan baru ini. Salah satunya, Novita Sari, mengaku sangat terbantu dengan fasilitas tersebut.

"Saya baru saja memperpanjang SIM C, dan prosesnya sangat cepat serta efisien. Tidak perlu menunggu lama, aplikasinya juga mudah digunakan," ujar Novita.

Ia menambahkan, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan SIM lama, serta menunjukkan keduanya kepada petugas. Dalam waktu kurang dari lima menit, proses perpanjangan selesai.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa langkah secara online.

Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, mereka perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.

Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti NIK dan email.

Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP melalui fitur foto liveness.

Kemudian, tahap berikutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Setelah tes selesai, masyarakat bisa langsung memilih opsi perpanjangan SIM pada menu yang tersedia di aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Meskipun berbasis online, Abdul Waras menjamin jika terjadi kendala teknis, pihak operator akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar.

"Jika ada gangguan sistem, tim kami siap berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional," jelasnya.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga meningkatkan kenyamanan warga Bandar Lampung dalam mengurus administrasi lalu lintas mereka secara lebih efisien dan modern

Share this post