TribrataNewsPolriLampung-Polres Pesawaran-Melakukan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan protokol
kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di wilayah hukumnya, Jum’at (16/07/2021).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan memberikan himbauan terhadap para pedagang Pasar
Bernung dan sepanjang Jalan Raya Desa Taman Sari, Kecamatan Gedung Tataan untuk
selalu mematuhi Prokes dengan cara 5M serta mensosialisasikan instruksi Bupati
Pesawaran No. 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
“5M
yang dimaksud adalah dengan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun,
Menghindari kerumunan, Menjaga jarak, dan Membatasi mobilitas, ” kata Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Sabhara AKP Mulyadi selaku
Kasatgas Kepatuhan Prokes ketika melaksanakan kegiatan tersebut.
Pada
kegiatan tersebut, petugas juga membagikan paket sembako dan masker kepada para
pedagang yang sedang mangkal disepanjang Jalan Raya Desa Taman Sari, Kecamatan
Gedung Tataan.
Petugas
juga mengingatkan kepada para pedagang terkait pembatasan kegiatan selama PPKM
Mikro Darurat untuk batas maksimal tutup hingga Pukul 20.00 WIB malam.
“Alkhamdulillah,
pagi ini kita berpatroli dan mengawasi kepatuhan pedagang pasar dan warga
masyarakat terhadap pembatasan kegiatan di masa PPKM Mikro Darurat ini, kami
bisa berbagi dengan para pedagang pasar dan warga sekitar yang terdampak
pandemi Covid-19,” ujar dia.
Puluhan
personil Polres Pesawaran tersebut sempat membuat kaget para pedagang yang
mengira akan melakukan sanksi tipiring terkait pemberlakuan PPKM, namun suasana
berubah ketika petugas memberikan paket sembako kepada mereka para pedagang.
“Semoga
bantuan kecil ini bisa membantu meringankan beban para pedagang dan warga
masyarakat ditengah pandemi Covid-19, apalagi dimasa penerapan PPKM Mikro
Darurat saat ini,” ujar dia.
“Kami
mengharapkan semua elemen masyarakat untuk mentaati ketentuan dalam PPKM Mikro Darurat
yang telah di Instruksikan Bupati Pesawaran No. 4 Tahun 2021 Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah
Kabupaten Pesawaran, Disisi lain petugas juga menggelar aksi rasa kepedulian
kepada pedagang yang terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro Darurat
tersebut,” tegas dia.