Skema Pembatasan Operasional Kendaraan

16/12/2024 18:00:00 WIB 146

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung - Menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menerapkan strategi khusus untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Salah satu langkah strategis adalah pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan Nomor: SKB/67/II/2024. Aturan ini mengatur pengelolaan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama periode puncak arus mudik dan balik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas selama masa liburan.

“Berdasarkan hasil rapat bersama, diputuskan adanya pembatasan operasional kendaraan, khususnya angkutan barang. Aturan ini berlaku mulai 20 Desember hingga 5 Januari mendatang,” kata Yusriandi pada Minggu (15/12/2024).

Dalam pelaksanaannya, semua jenis kendaraan masih dapat menyeberang ke Pulau Jawa. Namun, ada pengaturan khusus yang melibatkan tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika.

“Kendaraan tetap dapat menyeberang, tetapi pengaturannya disesuaikan. Kendaraan golongan 1 hingga 6, seperti pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, bus, dan logistik ringan, masih diperbolehkan melintas di Pelabuhan Bakauheni,” terang Yusriandi.

Namun, kendaraan besar seperti truk dan fuso (golongan 7 hingga 9) akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ. Pelabuhan Wika akan difungsikan jika terjadi penumpukan di pelabuhan utama seperti Merak, Ciwandan, atau Bakauheni.

“Jam operasional kendaraan besar juga akan diatur, baik di jalan tol maupun jalur arteri, untuk memastikan kelancaran arus,” tambahnya.

Pengaturan ini diharapkan dapat meminimalkan kemacetan yang biasa terjadi saat puncak liburan. Selain itu, kebijakan ini memberikan solusi bagi pengusaha logistik agar tetap bisa menjalankan operasional tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Ini adalah upaya bersama untuk memastikan semua pihak, baik pengguna jalan pribadi maupun angkutan barang, dapat menjalani masa liburan dengan lebih aman dan tertib,” pungkas Yusriandi.

Share this post