Sipir Rutan Kota Agung ditangkap Terkait Kasus Narkoba

07/03/2022 23:30:18 WIB 80

Polresta Bandar Lampung- Seorang oknum sipir di rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus, berinisial AD diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama empat orang rekannya di Jalan Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada Senin (7/3/2022).

 

Adapun keempat rekannya yang berhasil diamankan berinisial MHS, YBK, YB, dan RH. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selanjutnya untuk tiga tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan.

 

 

“Untuk tersangka YB dan RH tidak ditahan. Namun perkara mereka ini, tetap kita naikkan ke tingkat sidik, dengan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” kata Gigih Andri Putranto.

 

Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka YB dan RH tidak mengetahui secara langsung, mereka hanya menyiapkan alat di lokasi kejadian.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat hisap (Bong).

 

“Pengungkapan kasus ini bermula, saat tim mendapat informasi masyarakat akan penyalahgunaan narkoba oleh beberapa orang. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, hingga kini jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, masih dalam penyelidikan mendalam.

 

“Untuk komunikasi dengan Rutan Kota Agung, hingga kini belum ada komunikasi, karena berdasarkan gelar perkara dan fakta yang ada, sebatas temuan di lapangan,” ungkapnya.

in Narkoba

Share this post