Tibratanews.Lampung.go.id.Polri
Unit sat narkoba polres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung berhasil membekuk tiga pemuda warga kelurahan daya murni dan warga tiyuh daya asri kecamatan tumijajar Lantaran Kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram.
kapolres Tubaba,AKBP, Sunhot P Silalahi,S.IK,MM, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas kapolres kepada medinaslampung melalui sambungan WhatsApp pada sabtu (7/5/2022)
” Penangkapan terhadap ketiga pelaku inisial, (NV),(PG),(YD) berhasil kita amankan melalui petugas team unit sat narkoba polres Tubaba pada tanggal 25 April 2022 beberapa hari yang lalu di pasar daya murni sekira pukul 21 .00.WIB,malam menindak lanjuti laporan informasi yang didapat dari warga,” jelasnya.
Menurut kapolres Tubaba,AKBP, Sunhot P Silalahi,S.IK,MM, ketiga pelaku tersebut untuk sementara saat ini sudah diamankan di rumah tahanan polres Tubaba,” untuk kepentingan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut
“Barang-bukti (BB) yang kita amankan dari tangan pelaku berupa Plastik Putih yang berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,39 Gram, 2 unit handphone (HP) jenis Android dan mobil Inova warna Abu-abu setelah P-21 lengkap berkas perkara kasus tersebut akan kita limpahkan di kejaksaan negeri tulang bawang (Tuba),paparnya.
Pihaknya juga mengatakan berkomitmen berjanji akan memberantas peredaran narkoba yang bakal mengancam merusak masa depan pemuda generasi penerus bangsa di wilayah hukumnya
Untuk mewujudkan agar pemuda kabupaten Tubaba terhindar dan bebas dari narkoba masyarakat diminta dapat berperan serta membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara, (DK)
Simpan Narkotika Tiga Pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba
07/05/2022 23:23:34 WIB
166
in
Hukum