https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu| Polisi menangkap RA, Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung karena terlibat pencurian handphone di wilayah Pringsewu.
Pelaku yang sudah menjadi buronan sejak Mei 2023 ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 03.00 Wib.
"Pelaku di ringkus polisi saat sedang tertidur pulas dirumah orang tuanya. Dia ditangkap saat pulang kampung usai Kabur ke pulau Jawa," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (7/5/2024) siang.
Ia menjelaskan, RA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 3 unit Handphone di salah satu ruko di kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam.
Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Resmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekanya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Diungkapkan kasat, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian 1 unit handphone dan telah dijual seharga Rp.300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.
Lebih lanjut, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem.peradioan pidana anak." Tandasnya (*)