Seorang Pria Kedapatan Membawa Sabu, Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah 

22/07/2022 09:02:00 WIB 160

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus pelaku inisial DS (34) warga Kampung Kota Alam Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena memiliki Narkotika jenis sabu. Selasa (19/7/22) pukul 20.00 Wib

Pelaku DS ditangkap petugas saat sedang melintasi jalan Kampung Anak Tuha Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 Repsol tanpa No.Pol.

Hal itu dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si. Kamis (21/7/22)

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, “ditangkapnya DS tersebut bermula saat Anggota melaksanakan patroli hunting di jalan Kp. Anak Tuha , melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian sepeda motor pelaku tersebut di berhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan”.ujarnya

kemudian lanjutnya "Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku DS, Anggota menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di kantong jaket dalam sebelah kiri depan pelaku pada saat dilakukan penggeledahan,’’jelasnya.

lebih lanjut "Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, "ungkapnya.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku DS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan setiap penyalahguna narkoba Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,” demikian tutupnya.

Share this post