Seorang Pria Diduga Memiliki Sabu, Diamankan Polres Lampung Tengah

09/09/2022 16:01:00 WIB 163

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,namun masih saja ada warga yang memiliki barang haram tersebut.

RM (35) seorang warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung  karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu. Rabu (31/8/22) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan di plastik kotak rokok merk RASTEL milik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa pihaknya berhasil mengamankan RM ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng sedang menggelar patroli hunting.

‘’Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan di jembatan lentera Kampung Lempuyang dan pada saat didekati oleh petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri’’kata Kasat AKP Dwi saat dikonfirmasi,pada Jum’at (9/9/22).

Namun dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan di plastik kotak rokok merk RASTEL milik pelaku.

‘’Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disembunyikan didalam plastik kotak rokok merk RASTEL yang dibawa oleh pelaku,’’jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20gr telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

''Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian tutupnya.

Share this post