Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Tanggamus - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pria 20 tahun berinisial RB warga Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti alat hisap sabu, kaca pirek berikut 5 sedotan plastik saat penggeledahan di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah RB sering digunakan berpesta sabu.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan informasi guna mengetahui kebenarannya, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dengan barang bukti pengalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (8/9/22).
“Saat penggerebekan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti di dapur rumahnya,” ungkap AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat, 9 September 2022.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa bersama dua rekannya telah mengkonsumsi sabu sebelum digrebek. Namun dua rekannya telah meninggalkan rumah tersebut.
“Terhadap kedua rekannya, masih dalam pencarian sebab tidak ditemukan di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.