Seorang Mahasiswa Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

04/11/2024 17:00:00 WIB 194

tribratanews.lampung.polri.go.id  Lampung Tengah - Seorang mahasiswa berinisial AJ (24) diciduk Polisi setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

AJ digerebek personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Kamis (31/10/24) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan terhadap AJ dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan dan upaya penggeledahan, pelaku AJ tertangkap tangan mengantongi plastik bekas sabu-sabu, pria itu pun langsung dibawa ke Polres Lampung Tengah," kata Kasat saat di konfirmasi, Senin (4/11/24).

Kasat melanjutkan, selain plastik bekas sabu-sabu, Polisi juga mengamankan seperangkat alat konsumsi Narkoba, diantaranya 1 buah pipa kaca yang berisi residu sisa pakai sabu, 1 buah alat hisab sabu atau bong, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan 2 buah korek api gas ada di hadapan AJ.

"Kini AJ berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"AJ dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. 

in Hukum

Share this post