Sempat Kabur saat di tangkap di stasiun kereta api, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampung Utara

23/09/2022 21:45:00 WIB 111

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Kotabumi – Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan buron, AL (21) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar akhirnya kembali diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) pukul 11.00 Wib.

Sempat viral beberapa hari yang lalu tentang penangkapan bandar narkoba oleh sat Narkoba Polres Lampung Utara, yang mengakibatkan terjadinya Pengerusakan di stasiun kereta api, di mana polisi yang melakukan penangkapan mendapat perlawanan dari keluarga dan warga di sekitar, sehingga AL berhasil melarikan diri

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat  berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Conferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1  buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1  buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP Made Indra.

Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanju dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat, (*)

Share this post