https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Upaya kabur seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Timur, tidak bertahan lama, karena akhirnya diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (8/5), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah UM (29) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor merk Honda Vario BE 2709 NDM, milik AF yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Bulan April 2024 lalu, diawali tersangka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, yang ditinggalkan korban berbelanja.
AF yang mengetahui telah menjadi korban pencurian, dan mengalami kerugian mencapai 22,5 juta rupiah, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Rabu (8/5/24), dikawasan Kota Tangerang, tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Dokumen Kendaraan Bermotor milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.