Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi.

29/06/2024 18:40:00 WIB 158

Tribratanews lampung polri go id

Tulang Bawang Barat--Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial NMT (26), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota jakarta.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di Jl. Cikajang Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota jakarta.

"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Kamis (27/6/2024) kemarin sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (28/06/24)

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana  berhari-hari diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku disekitar stasiun gambir dengan alasan menunggu panggilan pekerjaan.

Kronologia kejadian pada Korban RM (17), Pada hari sabtu tanggal 25 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 07.00 Wib, korban dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenal via media sosial Facebook dengan akun Kang Putra Xlite (mengaku bernama NMT, saat itu pelaku mengajak korban ke jakarta mencari pekerjaan.

Lebih lanjut kata kasat" kemudian pelaku mengajak korban pergi ke Jakarta Pusat, selama korban dijakarta korban diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku, korban lupa dengan apa yang telah terjadi pada dirinya dan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya selama 4 hari.

Kemudian korban menghubungi keluarga yang tinggal di daerah tanggerang an. Nurdin, untuk meminta tolong supaya dijemput kemudian sdr Nurdin berupaya korban hingga akhirnya Korban ditemukan, setelah ditemukan Nurdin menghubungi saudaranya Ripai untuk dijemput dan dibawa pulang ke Lampung.

Selama korban pulang kerumah, korban selalu dihubungi oleh Pelaku dan dimintai sejumlah uang dan pulsa dengan disertai ancaman bahwa pelaku akan menyebarkan poto-poto berikut Video korban yang ada pada pelaku," Terang Kasat.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan NMT sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

(humas_tubaba)

in PPPA

Share this post