Satu Pelaku Curas Ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

24/06/2021 18:42:31 WIB 248

TribrataNewsPolriLampung-Polres Lampung Tengah-Setelah Menerima laporan korban Curas, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Langsung melakukan Penyelidikan dan Berhasil menangkap Pelaku berinisial FMS Als Firman (21) yang beralamat Kampung Bumi Tinggi Kec Bojong Kab Lampung Utara, digang wawai  Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (23/06/2021) sekira jam 18.00 WIB.

 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Ketika Korban melintas di Jalinsum Yukum Jaya Terbanggi Besar Lampung Tengah kendaraannya dibuntuti dan dipepet oleh dua Orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda beat new hitam tanpa Plat Nomor (No. Pol).

 

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bandar jaya hendak Kota Bumi berhenti lalu Salah satu Pelaku mengancam korban lalu mengambil satu buah HP milik korban tipe Samsung A20 warna biru yang di letakan di dasbor kendaraan Korban, Rabu (23/06/2021), sekira pukul 16.45 WIB.

 

Setelah berhasil mengambil HP milik korban Pelaku kabur dan korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Terbanggi Besar, dan Team Opsnal dihubungi Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut katanya Pelaku bersembunyi didaerah Yukum Jaya Terbanggi Besar Lampung Tengah “  Kata Suntana.

 

Team Tekab 308 Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Junaidi Langsung berangkat bersama Anggotanya dan melakukan Pencarian didaerah yukum Jaya terutama di kontrakan dan berhasil menangkap salah satu pelaku FMS Als Firman berikut sepeda motor Honda beat new hitam tanpa Plat Nomor (No. Pol), serta HP Milik Korban tipe Samsung A20 warna biru”.

 

“Pelaku berikut barangnya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar, guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku FMS Als Firman Dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan untuk pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. 

 

in Hukum

Share this post