Polres Tanggamus-Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan
Narkoba jenis sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota
Agung Timur, Tanggamus.
Dari
keempat terduga tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum PNS Pemkab yakni
berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar
Lampung. Seorangnya warga biasa berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur.
Saat
diamankan, keempat terduga sedang berada didepan rumah, para terduga bersikap
kooperatif dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga berhasil
diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah
sedotan pipet.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasatresnarkoba Iptu
Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, keempat terduga diamankan pada hari
kemarin, Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat
diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah perumahan abdi negara.
Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang
bukti alat hisap sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas
Iptu M. Yusuf, SH., Selasa (12/10) pagi.
Iptu
Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis diamankannya empat terduga tersebut,
bermula pihaknya mendapatkan laporan informasi masyarakat di sebuah rumah Dinas
Pemkab Tanggamus sering di pakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu.
Kemudian
anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengmankan para terduga saat duduk di
TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti alat hisap sabu.
“Terduga
dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul
selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut,” jelasnya.
Terhadap
keempat terduga juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui urine
mereka positif metafitamine.
“Urine
keempat terduga positif mengandung metamfetamine,” kata Iptu Deddy Wahyudi.
Saat
ini keempat terduga dan barang bukti tersebut, sementara ditahan di Mapolres
Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keempatnya
saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU
Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya.