Seorang terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu
berinisial LM (35) warga Lk. Pantai Laut Kecamatan Kota Agung Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Pria
yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama tersebut ditangkap saat
berada di rumahnya berikut barang bukti 3 klip Narkotika jenis sabu saat
berada di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polres
Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, terduga LM
ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah LM telah
terjadi peredaran gelap Narkoba.
Berdasarkan
informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan
penggerebekan, ternyata benar sehingga terduga tidak dapat mengelak
dikuatkan barang bukti yang ada.
"Terduga
ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Kamis
(5/5/22) pukul 14.00 WIB," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (6/5/22).
Sambungnya,
adapun barang bukti yang ditemukan pihaknya berupa 3 plastik klip
berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1.41 gram, 2 alat hisap, 9
sedotan plastik, 3 kaca pirek, 2 handphone, dompet warna hitam, jarum
pentol dan sebilah pisau badik.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah LM," ujarnya.
Kasat
menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan
pengembangan asal Narkotika yang dikuasai LM guna mengungkap jaringan
atasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.