Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Ribuan Liter Solar Juga Disita

27/07/2022 15:14:00 WIB 207

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Pringsewu| Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, dibawah pimpinan kasat Reskrim Iptu Feabo AMP, S.I.K, MH dan Kanit Tipidter IPDA Farhan Maulana, S.Trk, berhasil mengamankan seorang pelaku penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  jenis solar. 

Pelaku yang ditangkap berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka SB diringkus Polisi dirumahnya pada Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib. 

"Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media ruang kerjanya pada Rabu (27/7/22) siang. 

Dijelaskan kasat, pada saat melakukan penggrebekan dirumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen. 

"Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka," bebernya 

Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada diwilayah Kabupaten Pringsewu. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi. 

Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter. 

Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter. 

"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," jelas Feabo. 

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung. 

Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar  400 hingga 700 rupiah perliter. 

Atas perbuatanya tersebut, tersangka  disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar. 

“tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter." Tandasnya.

in Hukum

Share this post