Pringsewu| Polisi menangkap dua orang kurir narkotika saat melintas di jalan raya Pekon (desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu pada Jumat (13/10/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku berinisial PRF (21) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan MS (23) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan pelaku, kata kasat, didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil seberat 0,14 gram. Menurut mereka sabu tersebut pesanan salah seorang rekannya.
"Keduanya pelaku ini diringkus di jalan saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang rekannya," jelas iptu Yudi Raymond
Kasat juga menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu yang bawanya tersebut didapat dari seorang pemuda berinisial A, warga Kecamatan Gadingrejo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan dirumahnya, namun terduga sudah tidak berapa di tempat.
"Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti ini temukan di dalam kamar dan diduga kuat milik terduga A," ungkapnya.
Disampaikan kasat, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyebut masih memburu terduga A, pria asal Gadingrejo yang berperan menyuplai sabu kepada dua pelaku yang telah ditangkap tersebut.
Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara." Tandasnya (*)