Satnarkoba Polres Pringsewu kembali Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus penyalahgunaan Narkotika Ke JPU

14/07/2022 16:47:00 WIB 124

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Pringsewu-Penyidik Satresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penyalahguna narkotika jenis sabu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (14/7/22) siang.

Tersangka yang dilimpahkan yakni Ikhsandy Aditya alias Ichan (23) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1149/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

Untuk itu, kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan," jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak media pada Kamis siang.

Diungkapkan Iptu Yudi, sebelum dilimpahkan, tersangka Ilhsandy Aditya diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu sejak 19 Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara."tandasnya.

in Hukum

Share this post