Satlantas Polres Mesuji amankan Kendaraan berkenalpot Bronk, tanpa surat kendaraan dan tidak memakai Helm

17/03/2023 14:46:00 WIB 760

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Mesuji - Menanggapi banyaknya keluhan dari Masyarakat, terkait suara bising yang di timbulkan dari Kenalpot Bronk (Racing), Jajaran Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung saat melaksanakan PAM Rawan Pagi, mengamankan beberapa Kendaraan Siswa yang kedapatan menggunakan Kenalpot Bronk dan tidak membawa STNK, serta tidak memakai Helm, Jumat (17/03/23).

Kasat Lantas Polres Mesuji IPTU Wahyu Dwi Kristanto S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, ada beberapa Kendaraan Pelajar yang kedapatan memakai Kenalpot Bronk di amankan oleh Anggota Satlantas yang sedang melaksanakan kegiatan PAM Rawan Pagi di Simpang Marbun, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Selain dikarenakan memakai Kenalpot Bronk Anggota juga mengamankan Kendaraan atas pelanggaran yang kedapatan tidak memakai Helm, tidak memasang TNKB dan tidak membawa Surat Surat Kendaraan. Lanjut Iptu Wahyu

Bagi Pelajar yang kedapatan melanggar Kendaraan Mereka di amankan di Pos Lantas Polres Mesuji, sedangkan bagi para Siswa di antar ke Sekolah dengan menggunakan mobil Patroli. Jika akan mengambil Kendaraan milik Mereka, di haruskan Orang tuanya untuk datang dengan membawa Surat Surat Resmi dan mengganti Kenalpot Bronk dengan yang aslinya, begitu juga dengan kelengkapan yang lain untuk di pasang. Tegas Kasat Lantas

Dirinya pun menghimbau kepada Pengendara Sepeda Motor, untuk dapat melengkapi sura surat dan kelengkapan kendaraan lainnya, memakai Helm SNI dan tidak menggunakan Kenalpot bronk. Tutupnya.

Share this post