Polres Tangamus-Kota Agung - Tiga tempat wisata di wilayah hukum Polsek Kota
Agung Polres Tanggamus dilakukan penutupan oleh Sat Pol PP Kabupaten Tanggamus
yang didampingi oleh Polsek Kota Agung dan TNI Koramil, Sabtu (3/7/21).
Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP
Muji Harjono, SE., keempat titik tempat wisata tersebut meliputi tiga wisata
pantai dan satu kolam renang.
"Wisata pantai yaitu tiga titik yang berada
di Pekon Terbaya dan satu kolam renang yang ada di Pekon Kota Batu," kata
AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai
kegiatan.
Kapolsek menjelaskan, penutupan tempat wisata
merupakan hasil rapat koordinasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan
Covid-19 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, kemarin Jumat (2/7/21).
"Dasar penutupan hasil rapat kemarin dan
Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020, melibatkan personel Satpol PP didampingi
personel gabungan TNI dan personel Sat Sabhara dan Polsek Kota Agung,"
jelasnya.
Atas penutupan tersebut, Kapolsek menghimbau
pengelola dapat mematuhinya dan masyarakat juga mengerti bahwa hal tersebut
dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19.Penutupan dimulai hari ini
dan untuk dibukanya kembali menunggu surat edaran Satgas Covid-19
Tanggamus," tandasnya.
Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan, Wawan Harianto bahwa pembukaan kembali tempat wisata menunggu
surat edaran Satgas.Tutup, sampai ada surat edaran kembali dari satuan
gugus tugas covid kabupaten," kata Wawan