https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polreslampungtengah.net.,Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang Gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
ARZ (19) dan ABS (18) warga Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu saat sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan. Senin (29/8/22) sekira pukul 17.00 Wib
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,32gr.
Kasat menjelaskan, ditangkapnya ARZ dan ABS, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
"Saat itu petugas melihat para pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Raya Kp. Terbanggi Besar menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan,’’jelasnya.
Selanjutnya,pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup sambil membuang 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dari genggaman tangan ABS.
Namun dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus serbuk putih, barang haram memabukan yang sempat dibuang disekitar lokasi oleh pelaku berhasil diamankan.
Para pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan satu orang lainnya inisial RA (30) warga Kp. Way Kekah Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Para pelaku mengaku membeli barang tersebut dengan hasil patungan dan saat ini masih kami kembangkan,’’ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.